Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025. Keputusan ini menyusul surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempertimbangkan tekanan pasar saham domestik belakangan ini. Short selling, yang memungkinkan investor meraih keuntungan saat harga saham turun, sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada kuartal II-2025.
Sejalan dengan penundaan tersebut, BEI juga mencabut seluruh efek yang sebelumnya masuk dalam Daftar Efek Short Selling, efektif sejak 25 April 2025. Ini berarti tidak akan ada daftar efek short selling yang diterbitkan hingga batas waktu penundaan berakhir, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor II-H.
Padahal, tahap awal peluncuran short selling ini hanya ditujukan bagi investor ritel domestik dan dirancang berlaku selama satu tahun. Namun, penundaan ini menandakan sikap hati-hati regulator dalam menjaga stabilitas pasar di tengah kondisi yang masih rentan.