Pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2024, segera berakhir dengan penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkapkan tim penyidikan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus yang merugikan negara senilai Rp 958 miliar tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menjelaskan, proses penyidikan berjalan saat ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 70 orang saksi. Menurut dia, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidikan juga sudah melakukan permintaan keterangan para ahli. Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka, dan segera ditetapkan agar bisa disampaikan kepada publik.
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menyampaikan, pengusutan kasus itu menyangkut belanja APBN Rp 958 miliar oleh Kemenkominfo dalam pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan PDSN pada era Menteri Johnny Gerard Plate dan Menteri Budi Arie Setiadi. Kemenkominfo sejak Oktober 2024 berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Proses pengadaan PDSN tersebut dikatakan terjadi penyimpangan. Sehingga, Kejari Jakpus menemukan merugikan keuangan negara.