Permen PKP Terbit, BP Tapera Perluas Penerima Manfaat Rumah Subsidi

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR semakin memperluas penerima manfaat rumah subsidi. Dijelaskan dalam Permen ini untuk besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.

Terkait dengan maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi adalah sebesar Rp 166 juta untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatra. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan seharga Rp 182 juta dan Sulawesi seharga Rp 173 juta. Untuk Jabodetabek, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp 185 juta dan Papua dan Papua Barat seharga Rp 240 juta.

Search