Tim Tanggap Insiden Siber
Dewan Pertimbangan Presiden
Wantimpres-CSIRT
Dalam era digital yang terus berkembang, keamanan siber menjadi prioritas utama bagi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Setwantimpres). Untuk menjamin sistem elektronik Dewan Pertimbangan Presiden dapat beroperasi secara terus menerus, maka diperlukan mekanisme penanggulangan insiden dan/atau pemulihan insiden yang dilakukan oleh tim penanggulangan dan pemulihan insiden siber. Untuk itu, Wantimpres-CSIRT dibentuk melalui Surat Keputusan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden Nomor 18 tahun 2025.
Visi
Visi Wantimpres-CSIRT adalah mewujudkan ekosistem layanan TI Wantimpres yang tangguh terhadap ancaman dengan respons insiden cepat, pemulihan efektif, dan mitigasi risiko proaktif.
Misi
Misi dari Wantimpres-CSIRT, yaitu:
- Memelihara keamanan sistem elektronik;
- Melakukan penanganan insiden siber yang mengganggu sistem elektronik;
- Melakukan pemulihan sistem elektronik pasca terjadinya insiden siber;
- Melakukan mitigasi risiko dan potensi terjadinya insiden siber;
- Meningkatkan kesadaran dan kompetensi pegawai di bidang keamanan informasi;
- Menjalin kerja sama strategis dengan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat sistem keamanan informasi;
Konstituen
Konstituen Wantimpres-CSIRT meliputi semua pengguna layanan teknologi informasi di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.
Layanan
Layanan dari Wantimpres-CSIRT yaitu :
- Penanganan Insiden Siber
- Pemberian Peringatan Terkait Insiden Siber
- Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber
Komunikasi dan Autentikasi
Klasifikasi Publik/Umum: dikirim melalui email tanpa enkripsi ditujukan ke alamat csirt.wantimpres[at]setneg.go.id.
Terbatas/Rahasia/Sangat Rahasia: dikirim melalui email terenkripsi menggunakan Kunci Publik PGP ditujukan ke alamat csirt.wantimpres[at]setneg.go.id.
Aduan Insiden Siber
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) sangat memperhatikan keamanan informasi dan data pengguna. Jika Anda menemukan celah keamanan atau mengalami insiden keamanan siber terkait situs web atau layanan kami, mohon segera laporkan kepada kami melalui prosedur berikut ini:
Laporan insiden keamanan siber dapat dikirimkan ke csirt.wantimpres[at]setneg.go.id dengan melampirkan sekurang-kurangnya :
- Nama
- Penjelasan dan langkah penemuan insiden
- Bukti insiden berupa foto, screenshoot atau file yang ditemukan
- Data pendukung lain yang dianggap perlu
Disclaimer
- Kami menghargai partisipasi Anda dalam membantu menjaga keamanan sistem informasi Wantimpres.
- Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya oleh Wantimpres dan hanya dapat diungkap jika diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
- Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan celah keamanan, uji penetrasi tanpa otorisasi, atau tindakan apa pun yang dapat merusak ketersediaan, kerahasiaan, dan integritas layanan atau data.
- Wantimpres berhak mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wantimpres tidak memiliki program bug bounty, imbalan, kompensasi, atau bentuk penghargaan sejenis untuk pelaporan kerentanan.
- Dengan mengirimkan laporan, pelapor menyatakan memahami dan menyetujui ketentuan di atas.
