Bareskrim Polri menyebut sembilan tersangka kasus pagar laut Bekasi memalsukan total 93 Sertifikat Hak Milik yang ada di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 93 sertifikat itu disalahgunakan dengan diperluas hingga masuk ke area laut Segarajaya.
Djuhandhani menjelaskan sembilan tersangka tersebut merupakan Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS. Kemudian Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Segarajaya berinisial JR, Staf Kantor Desa Segarajaya berinisial Y dan S. Selanjutnya AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku Operator Komputer dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. Dari pemalsuan tersebut, Djuhandhani mengatakan sembilan orang tersangka mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (7/2) kemarin.