Pegiat Antikorupsi Nilai Remisi Bagi Koruptor akan Mengurangi Efek Jera

Pegiat antikorupsi sekaligus mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan pemberian remisi bagi narapidana koruptor akan mengurangi efek jera bagi mereka. “Sebab dengan remisi praktis hukuman koruptor akan makin berkurang, hingga berujung bisa cepat bebas dari tahanan,” ujar Tibiko, Selasa, 8 Maret 2025. Ada 288 narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamismkin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idulfitri. Salah satunya yakni narapidana perkara korupsi pengadaan E-KTP Setyo Novanto.

Menurut Tibiko, pemerintah tidak boleh menyamaratakan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi, kata Tibiko, situasi penegakan hukum di Indonesia belum optimal.

Sepanjang 2023, kata dia, rata-rata koruptor hanya divonis tiga tahun penjara. “Ditambah minimnya pengenaan hukuman denda dan pidana tambahan lain seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan hak politik hingga penjeratan UU pencucian uang,” ujar dia. Menurutnya, korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Sehingga harus ada pembeda dalam ketentuan pemberian remisinya.

Search