Presiden Prabowo Subianto memastikan tak ada niat untuk membuat kembalinya dwifungsi lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Hal tersebut merupakan jawaban Prabowo ketika ditanya soal cepatnya pembahasan hingga pengesahan RUU TNI oleh DPR.
Dalam perbicangannya dengan enam pemimpin redaksi (pemred) pada Minggu (6/4/2025), Prabowo menyampaikan bahwa inti dari RUU TNI hanya soal perpanjangan usia pensiun perwira tinggi. Sebab, ia menyorot pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) hingga panglima TNI yang kerap terjadi dalam kurun waktu satu tahun.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa perwira TNI yang menduduki posisi di jabatan sipil haruslah pensiun dini. RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang juga membatasi jumlah kementerian/lembaga yang bisa diduduki perwira TNI. Diketahui, DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi.