Tim gabungan Polda Lampung dan TNI AD menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus penembakan kepada polisi dan judi sabung ayam. Dalam kasus penembakan terhadap 3 anggota Polres Way Kanan hingga tewas, anggota TNI AD Kopda Bazarsyah yang ditahan sejak Senin (17/3) kemarin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Status penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. Ia menyebut Bazarsyah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil investigasi tim gabungan.
Eka mengatakan tersangka Kopda Basarsyah juga telah mengaku menembak tiga polisi yang menjadi korban di kasus tersebut. Atas perbuatannya, Basarsyah dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Sementara untuk satu anggota TNI AD lainnya yang telah ditahan yakni Peltu Yun Heri Lubis, Eka menyebut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka perjudian sabung ayam.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pihaknya juga menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Satu tersangka itu merupakan Bripda Kapri Sucipto yang merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Ia mengatakan tersangka mengaku telah mengenal Kopda Basarsyah dan terlibat bersama dalam membuat undangan video untuk kegiatan judi sabung ayam. Sementara itu sebelumnya Polda Lampung juga telah menetapkan satu warga sipil berinisial Z sebagai tersangka di kasus perjudian sabung ayam tersebut.