Janji TNI Tak Ambil Alih dan Tidak Buat Malu Saat Tempati Jabatan Sipil

Disahkannya revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), masih menjadi perdebatan dan kekhawatiran di masyarakat. Perdebatan dan kekhawatiran itu muncul karena salah satu poin dalam undang-undang (UU) itu mengatur bahwa perwira aktif kini bisa menempati jabatan pada 14 kementerian/lembaga, bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga. Dari penambahan itu muncul persepsi publik bahwa tantangan masyarakat mencari lapangan kerja semakin sulit, karena bisa saja lahan pekerjaannya diambil oleh tentara.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyebutkan bahwa pemerintah maupun penyusun RUU TNI tidak peka terhadap masyarakat karena mengakomodasi perluasan penambahan jabatan sipil untuk TNI aktif. Perluasan jabatan sipil itu dinilai jelas mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat karena jabatan-jabatan itu kini bisa diduduki oleh tentara aktif.

Menjawab hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa keberadaan tentara aktif pada beberapa jabatan sipil tidak akan membuat malu institusi. Dia juga memastikan bahwa UU TNI tidak akan membuat tentara aktif mengambil alih pekerjaan sipil. Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus melalui proses seleksi ketat.

Search