Pada Selasa, 25 Maret 2025, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas gedung, termasuk pintu gerbang utama, kaca, lampu utama, dan pos satpam, dirusak oleh massa. Upaya massa untuk masuk ke area kantor DPRD dihadang oleh pihak kepolisian, memicu kericuhan. Situasi semakin memanas saat gedung dan aparat keamanan dilempari batu dan petasan oleh massa, sehingga tembakan gas air mata digunakan oleh polisi untuk membubarkan massa.
Pernyataan diberikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, bahwa aksi tersebut telah mengarah pada tindakan kriminal karena melibatkan perusakan fasilitas negara. Sejumlah demonstran yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Ditegaskan oleh Edwar bahwa tindakan anarkis seperti ini tidak mencerminkan cara kerja mahasiswa yang sebenarnya.