Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto mengumumkan rencana pembentukan tim kajian khusus yang bertugas mengevaluasi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat investasi di Indonesia. Pembentukan Tim Khusus Penghambat Investasi ini dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi global yang belum kondusif, sekaligus sebagai upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang telah diidamkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kerangka pencapaian target tersebut, Luhut menekankan pentingnya revitalisasi industri padat karya, percepatan investasi, dan penguatan infrastruktur digital publik untuk mendongkrak penciptaan lapangan kerja. Ia juga menggarisbawahi perlunya koordinasi yang sinergis antara DEN, Kemenko Perekonomian, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi nasional serta memberikan manfaat yang luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Kemenko Perekonomian bersama DEN akan menginisiasi peninjauan ulang terhadap kebijakan tax holiday dalam rangka mengantisipasi penerapan global minimum tax sebesar 15%. Upaya ini juga mencakup evaluasi kebijakan insentif terhadap PPN DTP untuk mobil listrik hybrid, penguatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ada, serta percepatan penetapan usulan KEK baru, termasuk pengembangan KEK Kura-Kura Bali guna mendongkrak sektor pariwisata berkualitas di Bali.