YLBHI Ungkap Sederet Bahaya Revisi UU TNI, Ini Empat Hal Bermasalah Secara Substansi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak revisi UU TNI. YLBHI mengendus revisi itu akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru. YLBHI menduga, DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis. Padahal di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi. YLBHI juga menduga revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.

YLBHI mencatat empat hal bermasalah dalam substansi RUU TNI. Pertama, memperpanjang masa pensiun tentara. Hal ini akan menambah persoalan penumpukan perwira non job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil. Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif justru mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme, dan independensi TNI. Ketiga, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara dan keempat, menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak DPR dan Presiden Prabowo menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI. YLBHI menuntut DPR dan Presiden Prabowo memastikan ruang partisipasi bermakna masyarakat untuk memperkuat agenda reformasi TNI.

Search