Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan melanjutkan pembahasan kembali terkait sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/3/2025). Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyampaikan pembahasan RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam menampung aspirasi masyarakat atas revisi UU tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan yang dilakukan oleh Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah, Jakarta, Sabtu (15/3/2025), agar dilakukan secara terbuka. Ia memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.