Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan lima jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam pernyataannya, Sjafrie menjelaskan bahwa sebelumnya, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di sepuluh kementerian atau lembaga negara. Namun, dalam revisi yang diajukan, jumlah tersebut bertambah menjadi lima belas institusi yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.
Terdapat lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.