Tidak Ada Kompensasi untuk Ribuan Buruh di Cirebon yang Terkena PHK

Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan memberikan kompensasi terhadap 1.126 buruh dari PT Yihong Novatex Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Terkait kompensasi bagi tenaga kerja, saya belum mendapatkan arahan atau keputusan resmi untuk hari ini. Saya masih menunggu laporan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai’i, Rabu (12/3/2025).

Hilmi menyebutkan, gelombang PHK yang melanda berbagai sektor industri berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya.  Sebagai sektor yang bergantung pada tenaga kerja dalam jumlah besar, pemutusan hubungan kerja secara massal dapat menurunkan produktivitas dan melemahkan daya saing industri di pasar global. 

Serikat pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menuntut pihak perusahaan membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 1.126 karyawan. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas PHK yang dianggap tidak berdasar serta meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

Search