Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berencana mencabut moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah. Dia ingin menekan, mengurangi atau menihilkan angka pekerja migran ilegal menjadi resmi. Meski sudah ditutup sejak 10 tahun lalu, tercatat minimal 25 ribu PMI tetap bekerja di Arab Saudi secara ilegal.
Meski begitu, Karding tetap berhati-hati dengan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pemerintah Arab Saudi apabila moratorium dibuka. Pertama, gaji untuk pekerja sektor domestik minimum berada di angka 1.500 riyal atau sekitar Rp 7,5 juta per bulan. Kedua, pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan PMI dengan menyediakan jaminan asuransi kerja. Selanjutnya, ada integrasi data di pemerintah Arab Saudi dengan tidak lagi mengacu sistem lama yang mempekerjakan PMI langsung ke majikan, melainkan harus diubah melewati perusahaan penyalur.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Said Saleh Alwaini pun merespons positif kebijakan Menteri Karding. Menurut Said, dengan dibukanya moratorium maka dapat mengurangi tingkat pengangguran di dalam negeri. Pun PMI bisa mengembangkan karier yang lebih baik di luar negeri.