Penelitian senior Imparsial, Al Araf mengkritik usul penghapusan Pasal 65 dalam naskah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur soal mekanisme peradilan bagi seorang prajurit TNI. Al Araf mengatakan pihaknya kini menolak revisi tersebut salah satunya karena menghapus pasal 65. Padahal, kata dia, pasal yang dihapus mestinya Pasal 74.
Pasal 65 yang dimaksud merujuk pada ayat 2, yang berbunyi, “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Sedangkan, Pasal 74 berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan”.
Menurut Al Araf, dengan menghapus pasal 65 dalam naskah RUU TNI, maka peluang untuk menarik kasus pidana prajurit ke peradilan umum semakin tertutup. Sebaliknya, kasus pelanggaran pidana prajurit mudah dibawa ke peradilan pidana umum, jika yang dihapus adalah Pasal 74.