Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan aksi nasional yang akan dipusatkan di Istana Negara serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selain itu, demonstrasi serentak juga akan digelar di berbagai daerah, termasuk di Semarang, pada 5 Maret 2025. Aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal yang menimpa ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). PHK yang terjadi akibat proses kepailitan perusahaan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya secara penuh dan mengungkap kemungkinan praktik tidak wajar dalam keputusan pailit tersebut.
Keputusan PHK ini dianggap tidak sah karena tidak melewati tahapan perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, serta tidak dilanjutkan ke mekanisme tripartit dengan keterlibatan mediator dari Dinas Tenaga Kerja. Di lapangan, pekerja justru diarahkan untuk mengajukan PHK secara individu, yang menimbulkan dugaan adanya tekanan agar mereka menerima keputusan tersebut tanpa proses negosiasi yang layak. Selain itu, buruh tidak diberikan kesempatan untuk menolak keputusan PHK atau mempertanyakan hak kompensasi yang seharusnya diterima. Kondisi ini semakin diperburuk dengan minimnya intervensi pemerintah dalam melindungi pekerja dari ketidakadilan.
Negara dinilai gagal menjalankan perannya dalam menjamin perlindungan bagi para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Menteri dan Wakil Menteri, dinilai tidak menunjukkan kinerja yang efektif dalam menangani kasus PHK massal ini. Ketiadaan keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dalam proses penyelesaian perselisihan semakin mempertegas bahwa hak-hak pekerja kurang mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, Partai Buruh mendesak agar kepemimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan dievaluasi karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.