Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan membela hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat keputusan pailit perusahaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex dan menjamin hak buruh, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sesuai aturan, setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, kendali atas aset dan keputusan PHK berada di tangan kurator.
Sebanyak 8.400 karyawan Sritex resmi terkena PHK per 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari. Perusahaan akan tutup total mulai 1 Maret 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa seluruh proses PHK telah mencapai kesepakatan, dan urusan gaji serta pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, sementara jaminan hari tua diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan.