KPK menetapkan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. HNV diduga memanfaatkan jabatannya pada 2015-2018 untuk meminta uang dari wajib pajak guna mendukung bisnis fashion anaknya, termasuk sponsorship fashion show sebesar Rp804 juta.
Selain itu, HNV juga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,6 miliar serta menempatkan dana Rp14 miliar dalam deposito BPR selama 2014-2022. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025, KPK belum menahan HNV.
Atas perbuatannya, HNV dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.