Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung menduga terjadi praktik manipulasi dalam pengadaan bahan bakar, di mana PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite tetapi mencatatnya sebagai pembelian Pertamax. Proses pencampuran ini diduga dilakukan di fasilitas penyimpanan atau depo untuk meningkatkan angka oktan, meskipun hal tersebut tidak diperbolehkan dalam regulasi yang berlaku. Praktik ini dinilai merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan mencederai hak konsumen yang seharusnya mendapatkan produk sesuai standar yang dijanjikan.
Selain dampak hukum dan ekonomi, skandal ini juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi teknis dan operasional. Para pakar otomotif menegaskan bahwa penggunaan bahan bakar dengan angka oktan yang tidak sesuai dapat mengganggu kinerja mesin, berpotensi menyebabkan pembakaran yang tidak sempurna, knocking, serta peningkatan deposit karbon yang berisiko merusak komponen kendaraan. Sementara itu, dari perspektif tata kelola perusahaan, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap Pertamina dan anak usahanya guna memastikan bahwa setiap tahapan operasional, mulai dari pengadaan hingga distribusi, dilakukan secara transparan dan sesuai standar.
Di sisi lain, PT Pertamina membantah adanya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dan menegaskan bahwa produk yang didistribusikan telah sesuai dengan spesifikasi resmi. Perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka mengusut kasus ini. Meskipun demikian, kredibilitas Pertamina sebagai penyedia energi nasional tetap menjadi sorotan, terutama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas bisnisnya. Dengan adanya tuntutan penguatan pengawasan serta penerapan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti terlibat, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap BUMN strategis ini dapat kembali dipulihkan.