Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Modus yang dilakukan mencakup manipulasi ekspor minyak mentah domestik, pengadaan minyak mentah melalui perantara, serta impor bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan pihak ketiga. Praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, meskipun angka pasti masih dalam proses verifikasi bersama para ahli.

Dugaan penyimpangan dalam tata kelola energi ini berakar pada pengabaian kewajiban untuk memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Sejumlah individu diduga merekayasa pertemuan optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang, menyebabkan minyak mentah dari KKKS tidak terserap dan akhirnya dijual ke pasar luar negeri. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan domestik dilakukan dengan impor, yang mana harga pembelian minyak mentah serta produk kilang dari luar negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya produksi dalam negeri.

Proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut diduga diwarnai dengan praktik persekongkolan, di mana pihak-pihak tertentu memberikan persetujuan impor kepada broker dengan cara yang melanggar ketentuan hukum. Hal ini berdampak pada lonjakan harga dasar yang menjadi acuan dalam penetapan harga indeks pasar BBM, yang kemudian berpengaruh terhadap besaran subsidi dan kompensasi yang dibebankan kepada APBN. Hingga saat ini, tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional, serta sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Search