PDI-P menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, tidak memiliki kepentingan untuk melakukan suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur suap harus disertai dengan kesengajaan dan kepentingan tertentu. Menurut dia, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus yang menjerat kliennya.
Maqdir menegaskan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menyuap KPU RI agar merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Dia mengeklaim bahwa tindakan Hasto semata-mata menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDI-P sesuai dengan arahan partai.
Selain itu, PDI-P juga mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka hanya lima hari setelah pimpinan lembaga antirasuah itu dilantik. Maqdir mengungkapkan, surat perintah penyidikan terhadap Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024, berdasarkan laporan pengembangan penyidikan yang dibuat pada 18 Desember 2024.