Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Terjerat 3 Kasus Korupsi, Ada Pengadaan Kursi SD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang biasa disapa Mbak Ita, dan suami sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2/2025). Keduanya dijerat tiga pasal yang disangkakan, yaitu pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri terlihat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi SD pada Dinas Pendidikan. Dalam perkara ini, Alwin Basri memerintahkan anak buahnya berinisial MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi. Pada bulan Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P.  Mbak Ita juga meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik. Kemudian, Alwin memerintahkan Kadis Pendidikan Semarang untuk memasukkan usulan anggaran Rp 20 miliar ke APBD perubahan.

Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Dalam perkara ini, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar. Terakhir, Mbak Ita juga meminta tambahan uang kepada Bappeda Kota Semarang. Mbak Ita meminta kepada anak buahnya berinisial IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.

Search