Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara siap diluncurkan pada 24 Februari 2024. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut rencana itu berisiko menyebabkan pengawasan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) makin tak transparan. Menurut Alamsyah pembentukan Danantara berisiko melemahkan kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
Alamsyah memaparkan, tanpa dikelola Danantara pun korupsi di perusahaan pelat merah sudah terjadi. Pada periode 2016 hingga 2021, ICW penah melakukan pemantauan 119 kasus korupsi yang terkait dengan BUMN. Hasilnya terjadi penyelewengan uang negara dengan nilai kerugian sekitar lebih dari Rp 40 triliun. Dengan munculnya Danantara, kata dia penegak hukum bakal makin sulit melakukan upaya penegakan hukum terutama untuk kasus korupsi.
Seperti diketahui BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat 4 Februari lalu. Dalam draft RUU BUMN yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Bagi perusahaan persero akuntan publik ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan bagi perusahaan umum (Perum) akuntan publik ditetapkan oleh Menteri. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa hanya kalau ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.