Pakar menilai pemerintah perlu segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online (driver ojol) dengan penyedia layanan (provider). Hal ini seiring adanya tuntutan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) atas hak tunjangan hari raya (THR) bagi para driver ojol. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Payaman Simanjuntak memandang bahwa tuntutan THR untuk ojol tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, banyak driver ojol yang bekerja sebagai pekerjaan sampingan. “Tuntutan THR belum ada landasan hukumnya. Siapa saja yang berhak mendapat THR? Banyak pengemudi online sebagai kerja sambilan atau kerja tambahan,” kata Payaman.
Untuk itu, Payaman menekankan bahwa pemerintah perlu segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi online dengan provider. Dia menjelaskan, jika hubungan kerja kedua pihak disebut bermitra, maka pengemudi dan provider adalah pengusaha. Artinya, lanjut dia, mereka memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk pembayaran iuran BPJS dan persentase bagian pengemudi. Demikian juga bila hubungan kerja mereka sebagai pemberi kerja dan pekerja bagi hasil, maka harus ada kesepakatan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk THR.