Prabowo Teken PP Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60% selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan regulasi baru terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa pembayaran tunai sebesar 60% dari gaji mereka, yang dapat diterima selama maksimal enam bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 37 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, pembayaran manfaat didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah yang menjadi acuan ditetapkan sebesar Rp5 juta, yang berarti korban PHK akan menerima paling sedikit Rp3 juta.

Namun, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa manfaat ini akan hangus jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah terjadinya PHK. Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini juga tidak berlaku jika pekerja yang bersangkutan telah memperoleh pekerjaan baru atau meninggal dunia. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sambil mendorong mereka untuk segera mencari pekerjaan baru dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, peraturan baru ini juga memperkenalkan perubahan terkait besaran iuran untuk program JKP. Iuran yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah kini berkurang menjadi 0,36%. Dengan penurunan iuran ini, diharapkan beban finansial bagi pekerja dan pengusaha dapat sedikit berkurang, sementara manfaat jaminan tetap dapat dirasakan oleh pekerja yang terdampak PHK. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Search