Bawa 90 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Warga Bengkalis Riau Jadi Tersangka

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyatakan penyidik masih menyelidiki kasus penyelundupan narkoba sebanyak 90 kilogram (kg) yang dibawa ke wilayah Indonesia oleh tersangka JM (35) dan IF (21). Penyidik meyakini ada otak kejahatan di balik aktivitas JM dan IF.

Dia menjelaskan JM dan IF yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, diduga jadi kurir yang bertugas menjemput narkoba dari Malaysia. Mereka membawa barang haram itu ke Indonesia melalui jalur laut.

Putu mengatakan penyelidikan intensif dilakukan tim dari Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Mereka memburu para pengedar sabu sabu yang beroperasi di wilayah perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Tim Polda Riau bekerja menyusuri perairan Bengkalis mencari petunjuk dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap jaringan internasional pengedar narkoba itu.

Search