Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Secara terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

Search