Pemerintah mewacanakan pembentukan satu lembaga nonmiliter untuk menangani keamanan dan menindaklanjuti penegakan hukum di laut. Pembentukan lembaga itu diusulkan oleh Kementerian Koordinator Politik Keamanan dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR.
Lembaga itu akan diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan di laut. Misalnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam proses penegakkan hukum seperti penyelundupan dan pembajakan.
Yusril mengatakan pembentukan lembaga itu akan dibahas melalui RUU tentang Keamanan Laut yang direncanakan masuk ke dalam program legislasi nasional 2024-2025. Adapun urgensi pembentukan RUU Keamanan Laut juga didasarkan oleh membludaknya regulasi peraturan perundang-undangan dan terdapat ketidaksinkronan yang menyebabkan tumpang tindih antara satu dan lainnya. Apabila mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyatakan akan langsung menyusun draft rancangan undang-undang itu.