Perbaiki Indeks Korupsi, Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Ekonomi dan Bisnis

Transparency International Indonesia (TII) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola ekonomi dan bisnis guna mendongkrak skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Dalam rilis IPK 2024, Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 99 dengan skor 37 poin.

Deputi TII, Wawan Heru Suyatmiko berpendapat, peningkatan skor dan peringkat Indonesia dibanding tahun lalu lebih ditopang pada indikator pengelolaan ekonomi, bisnis dan investasi secara makro yang nampak menjanjikan. Namun, pada indiktor yang berkaitan dengan praktik korupsi antara pemegang otoritas kebijakan dan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat kerangka regulasi dalam kebijakan ekonomi yang berorientasi pada pemberantasan korupsi dan mulai menyentuh isu kolusi serta nepotisme yang selama ini belum nampak pada kebijakan pengendalian konflik kepentingan.

Dalam kesempatan yang sama, pengajar pada STH Indonesia Jentera sekaligus Ketua Dewan Pengurus TII, Bivitri Susanti mengingatkan bahwa demokrasi secara global sedang mendapat tantangan dari kebijakan-kebijakan yang populis. Hal itu terejawantah dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump.

Search