Imparsial Kritik Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog: Langgar UU TNI

Imparsial mengkritik penunjukan prajurit TNI aktif Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, seperti di Bulog merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan hal itu kemudian ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang menyatakan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Ardi menjelaskan ayat (2) pasal yang sama memang memberi kelonggaran bagi TNI aktif untuk menjabat di jabatan sipil. Namun, jabatan tersebut hanya dibolehkan untuk jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan.

Berdasar pasal tersebut, TNI dapat ditempatkan dalam jabatan sipil di sejumlah 10 lembaga, yakni; kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Ardi mengatakan penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Ardi menyebut penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga merusak profesionalisme TNI.

Search