Kendala Teknis, 11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum Pemuda Pancasila Japto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum bisa membawa 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Sebab, KPK mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.

Namun, penguasaan barang itu diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut, sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan. Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.

Meski demikian, Tessa tidak mengungkap secara rinci kendala teknis. Ia mengklaim, tidak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. Selain belasan unit mobil, KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

Search