Serba-serbi Naiknya Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi ke Penyidikan

Kasus pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, kini semakin kompleks. Pemasangan pagar tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan para nelayan setempat. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut tersebut, yang akhirnya dilakukan bersama tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan setempat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya proaktif dalam penyelidikan, meski belum berada pada tahap projustitia. Selain Kejagung, KKP juga telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta 13 nelayan terkait pagar laut tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga turut menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Desa Kohod dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut.

Penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut. Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Bekasi terkait dugaan manipulasi dokumen kepemilikan lahan di perairan tersebut. Bareskrim Polri menduga bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan SHGB dan SHM tersebut adalah palsu.

Search