Polemik DPR Ubah Tatib Jadi Bisa Ganti Pejabat

DPR telah mengesahkan revisi tata tertib nomor 1 Tahun 2020 pada Selasa (5/2). Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan 2024-2025. Ada dua pasal baru yang masuk dalam Tatib baru DPR. Adanya Pasal baru ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi secara berkala jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test di DPR.

Tidak hanya itu, DPR juga bisa memberikan rekomendasi pergantian pejabat publik jika mereka tidak memuaskan. Hampir seluruh pejabat publik yang ada saat ini, dipilih melalui mekanisme fit and proper test DPR. Artinya, pejabat ini bisa saja direkomendasikan untuk diganti jika kinerjanya dianggap tidak memuaskan.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, revisi tatib DPR ini menjadi bukti jika Parlemen tidak paham terkait peraturan perundang-undangan. Feri menyoroti 3 hal terkait revisi tatib DPR ini. Ia menilai, DPR telah melampaui kewenangannya karena bisa ikut campur mengatur lembaga lain. Dosen Universitas Andalas ini menekankan, kedua DPR tidak paham perundang-undangan. Ia heran mengapa peraturan tatib lebih kuat dibanding bunyi Undang-Undang. Sedangkan ketiga, Feri menyebut seharusnya tatib DPR berlaku untuk internal, bukan untuk mengintervensi lembaga lain. Ia menduga revisi tatib yang melampaui kewenangan DPR bertujuan untuk menekan Mahkamah Konstitusi.

Search