Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung membacakan putusan sela alias dismissal terhadap 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. MK membacakan 158 perkara pada sidang yang digelar Selasa (4/2) dan 152 perkara pada Rabu (5/2). Sebanyak 40 perkara berlanjut ke sidang pembuktian. Perkara-perkara itu belum diputus oleh MK.
Sementara 280 perkara lainnya telah diputus dan tak berlanjut alias disetop. Seluruh perkara itu menghasilkan putusan atau ketetapan yang beragam. Pada sidang pembacaan Selasa (4/2), MK memutus sebanyak 138 perkara yang tak berlanjut. Dengan rincian 97 perkara tak diterima, enam perkara tidak berwenang, 27 perkara ditarik kembali, delapan perkara gugur.
Lalu pada sidang pembacaan Rabu (5/2), MK memutus sebanyak 132 perkara tak berlanjut ke sidang pembuktian. Dengan rincian 130 putusan tak dapat diterima dan dua perkara ditarik kembali. Dari 40 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Hanya tiga perkara yang merupakan sengketa hasil Pilgub. Sementara 37 perkara lainnya merupakan sengketa hasil pilkada di tingkat kabupaten/kota.