Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (5/2). Agenda sidang itu sebelumnya ditunda pada Selasa (21/1) lalu, karena pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.
Kemudian, dalam agenda ulang pada hari ini, Tim Biro Hukum KPK disebut akan menghadiri sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. Juru bicara berlatar belakang penyidik ini meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.