Adanya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek laut di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, akhirnya memiliki titik terang. Badan Pertahanan Nasional (BPN), memastikan sertifikat tersebut telah dibatalkan. Menurut Pj Bupati Subang, Ade Afriandi, untuk kasus 500 SHM di perairan Desa Pangarengan yang mencatut nama nelayan sudah selesai. Sertifikat itu, sudah dicabut oleh BPN Subang sejak 2024 kemarin.
Ade pun mendorong agar Kementerian ATR/BPN bisa turut mendalami kasus penerbitan 500 SHM ini. Terlebih pihak yang berkaitan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Menurut Ade, wilayah yang kini bersertifikat itu awalnya masih masuk bagian Patimban yang saat ini dijadikan pelabuhan. Namun karena berbagai faktor akhirnya terjadi pendangkalan dan berbagai hal lainnya. Berdasarkan data yang didapatkannya, saat itu memang BPN melakukan pengukuran terdapat daratan di wilayah bersertifikat itu. Hanya saja, saat ini sudah terendam menjadi lautan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Subang juga turut menelusuri mengenai administrasi dari SHM laut ini. Hanya saja ada beberapa kendala yang ditemui. Salah satunya, Kepala Desa Patimban yang kini menjalani proses hukum, serta camat setempat yang sudah pensiun. Pernyataan Ade ini turut dibenarkan sebelumnya oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari. Ia mengatakan, peristiwa ini bukan persoalan yang baru terjadi. Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di kawasan Patimban, Subang.