Presiden Prabowo Subianto disebut memerintahkan empat menterinya untuk menyusun aturan tentang perlindungan anak yang harus selesai dalam waktu satu hingga dua bulan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia dan tiga menteri Kabinet Merah Putih lainnya telah dipanggil oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana beberapa waktu lalu.
Informasi ini diungkapkan Meutya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa). Menindaklanjuti perintah ini, Kementerian Komdigi bersama Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kemenpppa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan menyusun aturan tersebut.
Pembahasan aturan itu juga akan melibatkan akademisi dan aktivis pemerhati anak seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, Save The Children Indonesia, hingga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kak Seto. Salah satu poin yang mungkin akan dicantumkan dalam aturan itu menyangkut pembatasan penggunaan media sosial pada anak. Meutya mengatakan bahwa perintah Prabowo agar segera menyelesaikan aturan perlindungan anak bukan tanpa alasan. Menurutnya, terdapat beberapa persoalan yang melatarbelakangi aturan tersebut, yakni kondisi Indonesia sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak keempat di dunia. Kemudian, judi online yang menjangkit hampir 100 ribu anak, bullying, kekerasan seksual, dan lainnya.