Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menargetkan daftar nama 44 ribu narapidana calon penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto rampung pekan depan. Setelah rampung, Supratman menyampaikan akan mengirimkan daftar nama narapidana itu ke Prabowo untuk kemudian ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa Kemenkum sangat berhati-hati dalam menetapkan sebanyak 44 ribu nama narapidana tersebut. Supratman menyebut bahwa narapidana dalam kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok kriminal bersenjata tidak masuk dalam kategori narapidana yang menerima amnesti. Ia menyatakan narapidana gerakan makar yang menerima amnesti ialah mereka yang bergerak tanpa senjata. Supratman menekankan bahwa keputusan final perihal amnesti ini berada di tangan Presiden Prabowo.
Puluhan napi yang dapat amnesti itu terbagi dalam beberapa kategori. Mulai dari kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE, napi sakit berkepanjangan seperti HIV, hingga napi yang mengalami gangguan jiwa. Selain itu, para napi pengguna narkoba nonpengedar juga akan diberikan amnesti. Namun, napi narkoba yang akan mendapatkan amnesti ini hanya pengguna narkoba 1 gram ke bawah.