KPK Buka Peluang Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sebagai saksi usai melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Djan Faridz akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah kediaman Djan Faridz. Barang bukti tersebut nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil. Ia belum bisa memberi informasi keterkaitan Djan Faridz dengan kasus ini sehingga rumahnya harus dilakukan penggeledahan. Kata dia, itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang nantinya akan diungkap di persidangan.

Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Search