Keputusan terkait pencopotan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah hak prerogatif Presiden RI Prabowo Subianto. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, merespons desakan pencopotan Mendikti Saintek yang didemo ratusan ASN Kemendikti Saintek. Kisruh di Kemendikti Saintek sendiri diketahui sudah mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Lalu Hadrian menambahkan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh jajaran Kemendikti Saintek tetap solid. Apalagi Kemendikti Saintek ini mengelola anggaran yang besar dan memiliki peran penting dalam program-program strategis pemerintah, seperti pengembangan sekolah unggulan dan penyelesaian berbagai masalah administratif, termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin).