Dolar Hasil Ekspor 100 Persen Wajib Parkir Setahun di RI

Pemerintah Indonesia akan mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen di perbankan dalam negeri selama satu tahun. Sebelumnya, aturan hanya mewajibkan 30 persen DHE disimpan selama tiga bulan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini akan disertai insentif, seperti tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga DHE, yang biasanya dikenai pajak 20 persen. Instrumen DHE juga dapat digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah.

Kebijakan ini mencakup sektor SDA seperti mineral, batu bara, kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan, tetapi tidak berlaku untuk sektor minyak bumi dan gas alam. Selain itu, konversi DHE ke rupiah diharapkan dapat menambah suplai dolar tanpa intervensi berlebihan, mengurangi volatilitas nilai tukar, serta mendukung kebutuhan operasional perusahaan.

Search