Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan baru yang membatasi usia penerima dana atau peminjam layanan fintech lending dan Buy Now Pay Later (BNPL) untuk melindungi generasi muda dari jeratan utang. Aturan ini menetapkan bahwa pinjaman hanya dapat diberikan kepada individu berusia minimal 18 tahun, atau yang sudah menikah, dengan pendapatan minimal Rp3 juta per bulan. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko gagal bayar, baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman. Diskusi dengan asosiasi jasa keuangan juga mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen pengguna layanan ini berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, sehingga perlunya aturan ketat untuk kelompok usia muda.
Ahmad menambahkan bahwa keputusan menetapkan usia 18 tahun sebagai batas minimum peminjam telah melalui berbagai pertimbangan, meskipun sempat muncul wacana untuk menaikkan batas usia menjadi 21 tahun. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa beberapa individu di bawah 21 tahun sudah dewasa secara hukum dan memerlukan akses pembiayaan. Selain membatasi usia, aturan ini juga mengedukasi masyarakat agar hanya individu yang mampu bertanggung jawab secara finansial diperbolehkan mengakses pinjaman. Dengan adanya aturan ini, diharapkan baik pemberi maupun penerima pinjaman memahami risiko dan tanggung jawab dalam pengelolaan utang mereka.