Bagaimana Nasib Pagar Laut di Bekasi yang Disebut Legal Walaupun Belum Memiliki PKKPRL?

ejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menginginkan adanya evaluasi terkait pagar laut di Bekasi setelah ikut viral karena pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Menurutnya walaupun berstatus legal, pagar laut tersebut jangan sampai mengganggu masyarakat pun lingkungan.

Walaupun memiliki status legal, pagar laut tersebut tetap disegel oleh KKP karena belum tuntas mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia menambahkan, jika izin sudah selesai diurus, proyek ini tidak boleh merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Jawa Barat Hermansyah, mengatakan proyek tersebut merupakan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar melakukan kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk melakukan penataan dan pengembangan terhadap kasan PPI Paljaya. Hermansyah menegaskan kasus pagar laut di Bekasi jelas berbeda dengan kasus di perairan Tangerang. Walau, ia juga mengakui izin KKPRL proyek tersebut belum juga keluar. Di sisi lain, Hermansyah juga mengatakan bahwa PT TRPN harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial yang terkena dampak dari pagar laut tersebut.

Search