Anggota Komisi I DPR RI menekankan pentingnya posisi Indonesia untuk tidak menanggapi rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ingin merelokasi warga Gaza, termasuk ke Indonesia. Langkah tersebut dinilai melanggar hukum internasional karena mengabaikan hak Palestina atas wilayahnya, khususnya Jalur Gaza, yang secara sah diakui sebagai bagian dari kedaulatan Palestina. Komisi I juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertegas peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani isu ini agar dapat memberikan solusi yang mendukung kemerdekaan Palestina secara menyeluruh.
Persoalan Gaza dikaitkan dengan pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk tindakan genosida yang dilakukan melalui serangan Israel. Serangan tersebut telah mengakibatkan banyak korban jiwa dari kalangan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, serta menghancurkan infrastruktur penting seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan tempat pengungsian. Dalam pandangan Komisi I, solusi terhadap situasi ini harus mengembalikan hak kedaulatan Palestina secara utuh tanpa adanya intervensi dari negara lain.
Selain itu, laporan terkait rencana relokasi warga Gaza yang diungkapkan oleh tim transisi Donald Trump dinilai sangat kontroversial, baik di kalangan warga Palestina sendiri maupun masyarakat Arab pada umumnya. Rencana ini berisiko memperburuk situasi, karena dianggap sebagai upaya paksa untuk memindahkan penduduk dari tanah mereka. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi resmi terkait rencana tersebut, sekaligus menegaskan sikap konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.