Harmas Jalesveva Ajukan PKPU, Ini Respons Bukalapak.com (BUKA)

PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini didasarkan pada Putusan Kasasi yang memerintahkan Bukalapak membayar ganti rugi Rp107 miliar terkait sengketa perdata atas perjanjian sewa Gedung One Belpark Office. Bukalapak menolak klaim tersebut, menyatakan bahwa sengketa ini adalah perdata murni yang seharusnya berada di ranah Pengadilan Negeri, bukan PKPU.

Bukalapak menyebut konflik bermula dari pembatalan rencana sewa gedung akibat keterlambatan penyelesaian pembangunan oleh Harmas, meski Harmas mengklaim telah memenuhi spesifikasi yang disepakati. Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan terhadap permohonan PKPU dan akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Mereka optimis proses hukum akan berjalan adil dan menyelesaikan kasus ini secara profesional.

Search