Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang judi online di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. Terungkap sejumlah fakta seputar kasus ini. Aset hotel ini didanai FH dari total lima rekening. Total nilai yang terlacak mencapai Rp 40,5 miliar. Kini hotel tersebut telah disita. Dalam kasus ini, tercatat dana berasal dari situs judol Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online. Helfi mengatakan hotel tersebut saat ini masih beroperasi seperti biasa. Helfi mengatakan pengelola hotel itu merupakan bagian dari kelompok judi online dan masih berstatus sebagai saksi. Helfi mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait personalia hotel tersebut. Brigjen Helfi Assegaf, menyebutkan tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH. Brigjen Helfi menyampaikan, PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara itu, tersangka FH merupakan salah satu pengelola Hotel Aruss yang dibangun PT AJP. Brigjen Helfi pun menyebutkan tersangka FH merupakan komisaris dari PT AJP. “FH sendiri di PT AJP sebagai Komisaris,” katanya.
Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pihak PPATK mulanya menemukan adanya transaksi mencurigakan terjadi pada 2020. Informasi ini kemudian diberikan kepada pihak Bareskrim Polri. Brigjen Helfi menyampaikan pihaknya masih melakukan audit terkait hasil operasional hotel tersebut. Polisi masih mendalami hasil aliran dana operasional hotel yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka FH.