Kementerian Kesehatan menyatakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni tentang kontrol rokok, masih disusun. Contohnya, peringatan kesehatan bergambar dan pengawasan larangan penjualan rokok di sekitar sekolah. Dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (16/1/2025), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mencontohkan, untuk peringatan kesehatan bergambar, pihaknya masih dalam tahap dengar pendapat, baik dengan pemerintah maupun publik. Hal itu, katanya, memastikan waktu yang cukup untuk memberi masukan.
Adapun untuk pengawasan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah ataupun tempat bermain anak, pelaksanaannya di daerah sehingga akan berkoordinasi lebih lanjut untuk implementasinya. Dia menyebutkan bahwa upaya-upaya tersebut untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Oleh karena itu, peraturan-peraturan menjadi lebih ketat karena tujuannya atau sasarannya adalah bukan perokok dewasa yang saat ini sudah merokok, tetapi anak-anak dan perempuan.
Dia menambahkan, merokok adalah faktor risiko penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal, bahkan stunting. Mengendalikan rokok, katanya, adalah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Nadia menilai regulasi merupakan upaya untuk memastikan implementasi, namun yang sama pentingnya adalah edukasi dan membangun kesadaran, sehingga pendekatan dan intervensi perlu dilakukan oleh seluruh pihak.