Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bersama asosiasi dan himpunan terkait, mengusulkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin, Suryadi Sasmita, menilai kebijakan DHE kurang efektif dalam memperkuat nilai tukar rupiah dan stabilitas ekonomi, meski sudah berjalan selama setahun. Banyak perusahaan menghadapi tantangan arus kas akibat kewajiban DHE, termasuk tekanan tambahan dari pajak, royalti, dan beban usaha lainnya. Usulan untuk menaikkan kewajiban DHE hingga 75 persen dalam setahun dianggap memberatkan dan dapat memengaruhi operasional serta margin keuntungan perusahaan.
Ketua Komite Tetap Bidang Kebijakan Publik Kadin, Chandra Wahjudi, juga mengingatkan bahwa rencana perubahan aturan DHE perlu mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi global dan lemahnya permintaan pasar. Chandra menekankan pentingnya mendukung eksportir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menghambat arus kas mereka, yang dapat berdampak kontraproduktif terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Kadin berharap pemerintah mempertimbangkan pengecualian bagi eksportir yang sudah memenuhi kewajiban pajak dan mengonversi devisa ke rupiah.